Empat Dari 19 Kepala Desa se-Kecamatan Arjasa Diperiksa Penyidik

LPKBERANTAS.co.id, Sumenep – Berkelanjutan , pemeriksaan terhadap Kepala Desa se-Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, oleh Penyidik Pidkor Polres Sumenep, Madura, terus bergulir guna melanjutkan.
Terbukti, pada hari ini, Jumat (8/3/2019) empat kepala desa asal Kecamatan Arjasa, dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, terkait dugaan penyaling hubungan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, 2016 dan tahun 2017.
“Sebagian besar,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Menurut Heri, hingga berita ini diturunkan, penyidik Pidkor Polres sumenep telah menyetujui sebanyak 11 dari 19 Kepala Desa di Kecamatan Arjasa. Di luar, di ruang penyidik Pidkor.
“Tidak langsung meraton tidak, mungkin 4 Kades hari ini, (periksa) bergiliran dari total 19 kades,” jelasnya.
Pemeriksaan tidak dilakukan secara maraton kata Heri, karena jumlah penyidik Pidkor di Polres Sumenep terbatas. Ketika mengingat dalam waktu yang bersamaan, dikhawatirkan tidak maksimal.
“Secara bergantian, penyidik kita kan terbatas juga,” tegasnya.
Surat yang diterbitkan diterbitkan oleh Polres Sumenep dan diterbitkan untuk Bupati Sumenep A Busyro Karim diterbitkan di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permintaan data penerimaan APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa. (Bhak)